Contact Center
(0358) 3510097
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Nganjuk.
Kami hadir untuk memberikan kemudahan layanan perizinan, mendukung iklim investasi yang sehat, serta menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kabupaten Nganjuk.
Kami senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kompetensi SDM, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Contact Center
(0358) 3510097Email:
dpmptsp@nganjukkab.go.id